Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad

Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad

Ya Rasulallah . . .

Orang Badui yang beruntung

Penjaga Arasy Lupa dengan Bacaan Tasbih dan Tahmidnya

Suatu hari Rasulullah Muhammad SAW sedang tawaf di Kakbah, baginda mendengar seseorang di hadapannya bertawaf sambil berzikir: “Ya Karim! Ya Karim!”
Rasulullah SAW meniru zikirnya “Ya Karim! Ya Karim!”
Orang itu berhenti di satu sudut Kakbah dan menyebutnya lagi “Ya Karim! Ya Karim!” Rasulullah yang berada di belakangnya menyebutnya lagi “Ya Karim! Ya Karim!”

Orang itu berasa dirinya di perolok-olokkan, lalu menoleh ke belakang dan dilihatnya seorang lelaki yang sangat tampan dan gagah yang belum pernah di lihatnya.
Orang itu berkata, “Wahai orang tampan, apakah engkau sengaja mengejek-ngejekku, karena aku ini orang badui? Kalaulah bukan karena ketampanan dan kegagahanmu akan kulaporkan kepada kekasihku, Muhammad Rasulullah.”
Mendengar kata-kata orang badwi itu, Rasulullah SAW tersenyum lalu berkata: “Tidakkah engkau mengenali Nabimu, wahai orang Arab?”
“Belum,” jawab orang itu.
“Jadi bagaimana kamu beriman kepadanya?” tanya Rasulullah SAW.
“Saya percaya dengan mantap atas kenabiannya, sekalipun saya belum pernah melihatnya, dan membenarkan perutusannya walaupun saya belum pernah bertemu dengannya,” jawab orang Arab badui itu.
Rasulullah SAW pun berkata kepadanya: “Wahai orang Arab, ketahuilah aku inilah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat.”
Melihat Nabi di hadapannya, dia tercengang, seperti tidak percaya kepada dirinya lalu berkata, “Tuan ini Nabi Muhammad?” “Ya,” jawab Nabi SAW.

Dengan segera orang itu tunduk dan mencium kedua kaki Rasulullah SAW.
Melihat hal itu Rasulullah SAW menarik tubuh orang Arab badui itu seraya berkata, “Wahai orang Arab, janganlah berbuat seperti itu. Perbuatan seperti itu biasanya dilakukan oleh seorang hamba sahaya kepada tuannya. Ketahuilah, Allah mengutus aku bukan untuk menjadi seorang yang takabur, yang minta dihormati atau diagungkan, tetapi demi membawa berita gembira bagi orang yang beriman dan membawa berita menakutkan bagi yang mengingkarinya.”

Ketika itulah turun Malaikat Jibril untuk membawa berita dari langit, lalu berkata, “Ya Muhammad, Tuhan As-Salam menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: “Katakan kepada orang Arab itu, agar tidak terpesona dengan belas kasih Allah. Ketahuilah bahwa Allah akan menghisabnya di Hari Mahsyar nanti, akan menimbang semua amalannya, baik yang kecil maupun yang besar.”

Setelah menyampaikan berita itu, Jibril kemudian pergi. Orang Arab itu pula berkata, “Demi keagungan serta kemuliaan Allah, jika Allah akan membuat perhitungan atas amalan hamba, maka hamba pun akan membuat perhitungan denganNya.”
Orang Arab badui berkata lagi, “Jika Allah akan memperhitungkan dosa-dosa hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa kebesaran magfirahNya. Jika Dia memperhitungkan kemaksiatan hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa luasnya pengampunanNya. Jika Dia memperhitungkan kebakhilan hamba, maka hamba akan memperhitungkan pula betapa dermawanNya.”

Mendengar ucapan orang Arab badui itu, maka Rasulullah SAW pun menangis mengingatkan betapa benarnya kata-kata orang Arab badui itu sehingga air mata meleleh membasahi janggutnya.

Lantaran itu Malaikat Jibril turun lagi seraya berkata, “Ya Muhammad, Tuhan As-Salam menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: “Berhentilah engkau daripada menangis, sesungguhnya karena tangisanmu, penjaga Arasy lupa bacaan tasbih dan tahmidnya, sehingga ia bergoncang. Sekarang katakan kepada temanmu itu, bahwa Allah tidak akan menghisab dirinya, juga tidak akan menghitung kemaksiatannya. Allah sudah mengampunkan semua kesalahannya dan akan menjadi temanmu di syurga nanti.”

Betapa sukanya orang Arab badui itu, apabila mendengar berita itu dan menangis karena tidak berdaya menahan rasa terharu.
Label: 0 komentar | | edit post
Tangisan Orang-orang Sholeh

Tetesan Air Mata Orang Shalih


Dari Sufyan ats-Tsauri -Rahimahullah bahwa ia berkata, "Aku menemui Ja'far ash-Shadiq -Rahimahullah lalu aku katakan kepadanya, 'Wahai putra Rasulullah, berwasiatlah kepadaku!'
 
Beliau berkata:
"Wahai Sufyan, orang yang banyak dusta tidak punya harga diri,
orang yang banyak dengki tidak memiliki ketentraman,
orang yang suka bosan tidak punya saudara,
dan orang yang buruk akhlaknya tidak punya penolong."
Aku berkata, 'Wahai putra Rasulullah, tambahkan kepadaku.'
 
Beliau berkata:
"Wahai Sufyan, jauhilah hal-hal yang diharamkan Allah, maka kamu menjadi seorang 'abid (ahli ibadah).
Ridhalah dengan apa yang Allah bagikan kepadamu, maka kamu menjadi seorang muslim (yang sejati).
Pergaulilah manusia dengan apa yang kamu suka bila mereka memperlakukanmu, maka kamu menjadi seorang mukmin (yang sejati),
dan jangan bergaul dengan orang yang suka berbuat dosa sehingga ia mengajarkan perbuatan dosanya ke-padamu.
Seseorang itu tergantung agama kekasihnya. Oleh karena itu hendaklah salah seorang dari kalian memperhatikan, dengan siapakah ia bergaul.
Dan mintalah saran dalam urusanmu kepada orang-orang yang takut kepada Allah."
Aku berkata, 'Wahai putra Rasulullah, tambahkan kepadaku!'
 
Beliau berkata:
"Wahai Sufyan, barangsiapa yang ingin hidup mulia dengan tanpa sanak kerabat,
dan kewibawaan tanpa kekuasaan,
maka hendaklah ia keluar dari kehinaan kemaksiatan menuju kemuliaan ketaatan."
Aku katakan, 'Wahai putra Rasulullah, tambahkan kepadaku!'
 
Beliau berkata:
"Ayah mendidikku dengan tiga perkara, beliau berkata kepadaku, 'Wahai putraku, barang-siapa yang berteman dengan teman yang buruk maka ia tidak akan selamat,
barangsiapa yang memasuki gerbang keburukan maka ia akan dituduh (telah melakukan keburukan)
dan barangsiapa yang tidak bisa menahan lisannya maka ia akan menyesal'."

Zainal Abidin bin Ali bin al-Husain -Rahimahullah jika berwudhu dan selesai dari wudhunya, maka ia ketakutan. Ketika dia ditanya mengenai hal itu, maka dia menjawab, "Kasihan kalian, tahukah kalian kepada siapa aku akan berdiri dan kepada siapa aku hendak bermunajat?"

Al-Mughirah berkata, "Aku keluar pada suatu malam setelah manusia sudah tidur pulas. Ketika aku melewati Malik bin Anas RA, ternyata aku berdiri bersamanya untuk melaksa-nakan shalat. Ketika selesai dari membaca al-Fatihah, ia mulai membaca,
'Bermegah-megahan telah melalaikan kamu' (At-Takatsur: 1)

hingga sampai ayat,
'Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenik-matan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu),' (At-Taka-tsur: 8)

Maka ia menangis dalam waktu yang lama. Ia terus membacanya berulang-ulang dan menangis. Apa yang aku dengar dan aku lihat darinya telah melupakanku dari keperluanku yang karena-nya aku keluar. Aku masih tetap berdiri, sedangkan dia terus membacanya berulang-ulang sambil menangis hingga terbit fajar. Ketika ia mengetahui sudah fajar, maka ia rukuk. Kemudian aku pulang ke rumah, lalu berwudhu, lalu berangkat kembali ke masjid. Ternyata ia sedang berada di majelisnya dan orang-orang berada di sekitarnya. Pada pagi harinya, aku memandangnya. Ternyata aku melihat wajahnya telah diliputi cahaya dan ke-indahan."

Al-Hafizh Ibnu Asakir meriwayatkan bahwa asy-Syafi'i suatu hari membaca firmanNya,
"Ini adalah hari keputusan; (pada hari ini) Kami mengumpulkan kamu dan orang-orang yang terdahulu. Jika kamu mempunyai tipu daya, maka lakukanlah tipu dayamu itu terhadapKu. Kece-lakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang men-dustakan." (Al-Mursalat: 38-40).

Maka ia terus menangis sampai pingsan; Semoga Allah merahmatinya.*
 
Umar bin Abdil Aziz RA berkata kepada seorang ulama, "Berilah nasihat kepadaku!" Ulama itu berkata, "Bertakwalah ke-pada Allah karena engkau akan mati." Umar berkata, "Tambah-kan kepadaku!" Ia berkata, "Tidak ada seorang pun dari nenek moyangmu hingga Adam melainkan telah merasakan kematian. Dan kini tiba giliranmu." Umar pun menangis karenanya.

Umar bin Abdil Aziz RA biasa mengumpulkan para ulama dan fuqaha' pada setiap malam untuk saling mengingatkan kematian dan Kiamat. Kemudian mereka menangis seolah-olah ada jenazah di tengah-tengah mereka.

Mu'adzah al-Adawiyyah RA** jika tiba siang hari, ia berkata, "Ini adalah hari di mana aku akan mati." Lalu ia tidak tidur hingga sore hari. Ketika tiba malam hari, ia berkata, "Ini adalah malam di mana aku akan mati." Lalu ia tidak tidur kecuali se-bentar. Ia shalat dan menangis hingga pagi. Ia pernah berkata, "Sungguh mengherankan bagi mata yang selalu tidur, padahal ia telah mengetahui akan adanya tidur panjang di dalam kubur yang gelap."

Hammad bin Salamah berkata, "Tsabit membaca,
'Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna,' (Al-Kahfi: 37)
pada shalat malam sambil menangis dan mengulang-ulangnya."***

Tsabit al-Bunani RA**** berkata, "Tidak ada sesuatu pun yang aku jumpai dalam hatiku yang lebih lezat daripada qiyamul lail. Seandainya kaum yang celaka mencobanya, niscaya mereka me-ngetahui rahasia kebahagiaan yang sebenarnya."

Hammad bin Zaid berkata tentang Tsabit al-Bunani, "Aku melihat Tsabit menangis hingga tulang-tulang rusuknya ber-selisih." Raghib al-Qathan menuturkan dari Bakr al-Muzani, "Barangsiapa yang ingin melihat orang yang paling gemar ber-ibadah di zamannya, maka lihatlah Tsabit al-Bunani."

Qatadah berkata, " Menjelang kematiannya,Amir bin Qais RA menangis. Ditanyakan kepadanya, 'Apakah yang membuat-mu menangis?' Ia menjawab, 'Aku tidak menangis karena ber-sedih terhadap kematian dan tidak pula karena menginginkan harta duniawi. Tetapi aku menangisi kehausan di tengah hari (yakni puasa) dan qiyamul lail."*****
Ibunya berkata kepadanya pada suatu hari, "Orang-orang sedang tidur, mengapa kamu tidak tidur?" Ia menjawab, "Neraka Jahanam tidak membiarkanku tidur."

Tsabit al-Bunani RA berkata, "Kami pernah menyaksikan beberapa jenazah, maka kami tidak menyaksikan mereka kecuali dalam keadaan menangis. Demikianlah rasa takut mereka kepada Allah SWT."

Ketika saudara Malik bin Dinar meninggal, Malik keluar mengikuti jenazahnya dengan menangis seraya berkata, "Demi Allah, aku tidak terhibur hingga aku tahu ke mana engkau kem-bali, dan aku tidak tahu selagi aku masih hidup."

Seorang shalih berkata, "Aku berjalan bersama Sufyan ats-Tsauri , tiba-tiba seorang pengemis datang kepadanya, sedangkan dia tidak memiliki sesuatu untuk diberikan, maka Sufyan me-nangis. Aku bertanya, 'Apakah yang membuatmu menangis?' Dia menjawab, 'Suatu musibah bila seseorang mengharapkan ke-baikan darimu tapi ia tidak mendapatkannya'."
Noda Hitam di Dahi

Noda Hitam di Dahi


مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Yang artinya, “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” (QS al Fath:29).

Banyak orang yang salah paham dengan maksud ayat ini. Ada yang mengira bahwa dahi yang hitam karena sujud itulah yang dimaksudkan dengan tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Padahal bukan demikian yang dimaksudkan.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksudkan dengan ‘tanda mereka…” adalah perilaku yang baik.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang kuat dari Mujahid bahwa yang dimaksudkan adalah kekhusyukan.

Juga diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalah shalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).

عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).

عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700).

عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا ، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.
Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah?
Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

Bahkan Ahmad ash Showi mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).

Dari al Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab berkata, “Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Muhammad yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang kau dengar dari Rasulullah tentang Khawarij!”.

Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kalian suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah lalu beliau membaginya. Ada seorang yang plontos kepalanya dan ada hitam-hitam bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Nabi dari arah sebelah kanan dengan harapan agar Nabi memberikan dinar kepadanya namun beliau tidak memberinya.

Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”.
Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda,

يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ كَانَ هَذَا مِنْهُمْ هَدْيُهُمْ هَكَذَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُونَ فِيهِ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ لاَ يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ
“Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al Qur’an namun alQur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya setelah menembusnya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Ciri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul” (HR Ahmad no 19798, dinilai shahih li gharihi oleh Syeikh Syu’aib al Arnauth).

Oleh karena itu, ketika kita sujud hendaknya proporsonal jangan terlalu berlebih-lebihan sehingga hampir seperti orang yang telungkup. Tindakan inilah yang sering menjadi sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

sumber: http://ustadzaris.com
Label: 0 komentar | | edit post
Jilbab Hitam ?

Jilbab Hitam Persepsi Ulama Yaman

Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.

Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.
القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟
Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”
الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.
Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.
الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.
Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.
عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.
Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.
و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.
فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.
Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.
  1. Longgar, lapang dan tidak ketat
  2. Tebal dan tidak transparan
  3. Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki
  4. Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak
  5. Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian
  6. Tidak menarik perhatian lawan jenis
  7. Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat
  8. Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.
و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.
Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat.

Oleh karenanya memakai warna pakaian semacam itu tidaklah menurunkan kadar dan kualitas ke-ahlisunnah-an atau ke-salafi-an seorang muslimah.

Oleh sebab itu menilai seorang muslimah itu salafiyyah ataukah bukan dengan melihat warna jilbabnya hitam ataukah bukan adalah suatu hal yang keliru dan sangat tidak berdasar.

Meski tidaklah kita ingkari bahwa memilih warna hitam sebagai pakaian muslimah itu yang lebih afdhol. Akan tetapi yang sangat merisaukan adalah ketika warna hitam ini dijadikan tolak ukur dan parameter apakah seorang wanita itu salafiyyah ataukah bukan tanpa dasar dalil dan ilmu.
Wallahu a’lam.
Label: 0 komentar | | edit post
Waktu adalah Pedang
Waktu Adalah Pedang - Kalam Habib Abu Bakar bin Abdullah al-Attas 
 
Nun di Huraidah. Di pedalaman lembah Hadramaut yang gersang namun penuh kesejukan itu, dua abad silam, seorang wali besar sedang khidmat menggoreskan penanya. Ia adalah al-Quthb Habib Abu Bakar bin Abdullah bin Thalib al-Attas, guru al-Imam Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi.

Ia menulis surat untuk Sejawatnya, al-’Arif Billah Habib Aqil bin Idrus bin Aqil yang tinggal di kota Inat. Surat yang memendarkan cahaya. Bertabur nasehat-nasehat yang menyentakkan kesadaran. Terangkai dalam kalimat-kalimat liris nan sejuk di jiwa. Alhamdulillah. Forsan Salaf berhasil menelisik manuskrip bersejarah itu. Dan kini kami ketengahkan petilan-petilan surat itu dalam bentuk terjemahan.

“Hadapkanlah jiwa dan ragamu kepada Allah SWT, sepenuhnya. Kerahkan segenap upaya dan niat. Niscaya, Ia akan menggamitmu ‘tuk menjadi salah seorang wali-Nya. Lalu, Ia akan mengucurkan karunia demi karunia yang bakal mendamaikan kedua pelupuk mata dan kepundan hatimu.”

Demikianlah nasehat pertama yang terajut dalam surat itu. Suatu motivasi yang sangat menggugah. Untuk Habib Aqil khususnya, untuk kita umumnya. Habib Abu Bakar kemudian meneruskan, “Engkau pernah mewartakan, bahwa kini Engkau telah menertibkan mejelis telaah kitab dan belajar mengajar. Aduhai, sungguh kabar yang memercikkan bahagia. Andai aku berada di tengah-tengah kalian sana, tentu, aku kan beroleh limpahan keberuntungan.”

“Keutamaan ilmu, wahai sayid, tak ada yang bisa menandinginya. Allah SWT menfirmankan,
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dalam firman lain, Allah SWT memuji manusia yang berilmu,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.”

Sekaitan hal itu, Rasulullah SAW memaklumatkan, “Barangsiapa dikehendaki Allah untuk menjadi orang baik, maka, ia akan diberi pemahaman dalam ilmu agama.”

“Peliharalah waktu. Waktu laksana sebilah pedang. Jika Engkau tidak menebaskannya, ia yang akan menebasmu. Sejatinya, segala cita dapat digapai dengan memanfaatkan waktu sebaik mungkin.”

“Camkan sungguh-sungguh. Manfaatkanlah waktu. Sebab dengan itu, limpahan berkah bisa kau raih. Dan berkat keberkahan waktu, Engkau bisa menyaksikan ihwal-ihwal luar bisa yang begitu banyak, yang tak mungkin terdedah dalam tulisan ini. Sebenarnya, cukup dengan isyarat, orang-orang berhati bijak pasti memahaminya.”

Kalimat demi kalimat terus mengalir di matras kertas itu. Penulis nampaknya menekankan paragraf yang mengulik rahasia waktu tersebut. Alangkah benar sang habib. Waktu sangatlah berharga. Teramat berharga untuk disia-siakan. Begitu dilewatkan, ia akan sirna untuk selama-lamanya.

Baris berikutnya, beliau sedikit menyentil masalah pentingnya perhatian terhadap anak-anak. “Curahkan perhatian kepada anak-anakmu. Awasilah segala tindak-tanduk mereka. Agar kelak mereka bisa membahagiakan hatimu.”

IHYA ULUMIDDIN

“Tekunlah menelaahi kitab-kitab bermanfaat, terutama karya para sadah Alawiyin. Ketahuilah, karya-karya mereka adalah anggur yang sangat lezat.”

Sebuah Wasiat tentang pentingnya melestarikan ilmu salaf. Kemudian Habib Abu Bakar menuangkan apresiasinya yang mendalam terhadap kitab ihya ulumiddin karya Imam al-Ghozali.

“Menelaahi kitab ihya ulumiddin dan mendalami semesta hikmahnya sangat dianjurkan para salaf. Konon, ruh penulis Ihya senantiasa hadir di setiap majelis pembacaan kitab itu. Rahasia ini kusingkap dari guru-guruku. Telaahi lebih jauh pada pasal mahabbah dan syauq, maka, Engkau akan mendapati inti dan rahasia besar yang terpendam. “

“Syukurilah curahan nikmat-nikmat-Nya padamu berupa rasa cinta kepada orang-orang baik dan fiil-fiil baik. Manakala kau bersyukur, Ia akan menambah kenikmatan padamu. Tambahan nikmat itu bisa berupa nikmat bathin dan dhahir. Pemberian-Nya tidaklah sama dengan pemberian kita. Pemberian kita terbatas dalam angka-angka. Sedang pemberiannya tak terbatas.”

“Berprasangka baiklah terhadap hamba-hamba Allah. Sebab rahasia-rahasia-Nya senantiasa terpendam dalam diri mereka. Sudut-sudut bumi takkan pernah kosong dari hamba-hamba pilihan yang memanggul rahasia itu. Sepotong syair mengalun syahdu,

“Andai bukan karena mereka di tengah-tengah manusia, niscaya bumi dan gunung-gunung itu kan luluh lantak oleh terpaan dosa-dosa”

Kemudian Habib Abu Bakar menutup suratnya dengan muhasabah (intropeksi). Ia mengajak shohibnya itu untuk merenungi sisa-sisa umur.

“Ketahuilah wahai kekasihku. Umur kita telah dekat. Saat ini kita telah menapaki usia tujuh puluhan. Hati ini telah terkunci rapat untuk dunia. Dunia, bagi diri kita, hanyalah untuk mengenyangkan perut yang kelaparan, menyukupkan orang-orang yang kekurangan, meringankan beban fakir miskin, dan berbagai amal kebaikan. Adapun untuk selain itu, tak terbetik minat sedikit pun pada dunia.”

Surat di atas tertulis pada 20 Sya’ban 1280 Hijriyah. Tertandai nama Habib Abu Bakar bin Abdullah al-Attas. Yang menerima surat, Habib Aqil bin Idrus bin Aqil, belakangan mesanggrah di kota Surabaya dan meninggal di kota itu pada bulan Ramadhan 1316 Hijriyah. Ia di makamkan di sebelah timur makam Habib Syeh bin Ahmad Bafaqih. Sayang, ketika Cahaya Nabawiy berziarah, hanya mendapatkan makam-makam kuno tanpa nama. Rupanya, Habib Aqil adalah seorang mastur, yang tak mau dikenali kebesarannya.
Selamat Hari Raya 'Idul Adha 1432 H
Fiqih Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban  
 
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.

Hukum Berqurban

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau.

Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.

Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.

Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)

Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.
Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.

Pembagian kurban.

Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.

Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.

Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.

Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.

Kesunnahan saat menyembelih

Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini”
Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.

Binatang yang dikurbankan

Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya):
“ Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang “.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.
Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.

Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).

Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .

Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.

Pertanyaan Seputar Qurban

Pertanyaan: Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?

Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya.

Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya.

Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban".
Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.

Pertanyaan: Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.

Jawaban: bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam.
Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral Karim II/128)

Pertanyaan: Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?

Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300

Pertanyaan : daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut?

Jawaban: Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah.
Referensi : Al Baajuri II/302

Pertanyaan : apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?

Jawaban: Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum.
Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78

Pertanyaan: Bolehkan menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya?
Jawaban: Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.
Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333

Pertanyaan : Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?

Jawaban: kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas.

Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara ulama.
Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77

Pertanyaan: Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh pembagian dagingnya?

Jawaban: Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan.
Referensi: Al Baajuri II/302
Label: 0 komentar | | edit post
Majelis Ta'lim Ar Raudhah
 
sebagian nama kitab yang dipelajari dalam pengajian 
majelis ta’lim  musholla “arraudhah”
dibawah asuhan maha guru ayahanda guru sekumpul Martapura kal sel.
( Priode Sekumpul : 1989 – 2005 )


1.              Ihya Ulumuddin
2.              Tafsir al Munir (Maroh Labid)
3.              Kifayatul ‘Awam
4.              Kifayatul Atqiya
5.              Risalah Mu’awanah
6.              Tanbihul Mughtarrin
7.              Nashoihul ‘Ibad
8.              Nashoihuddiniyyah
9.              Sullamuttaufieq
10.           Syarh al ‘Aiyniyyah
11.           Al Arba’in Fi Ushuliddin
12.           Risalah Zadul Muttaqien
13.           Syarh Jauharotuttauhid
14.           Al Mursyidul Amin Ila Mau’izhotil Mu’minin
15.           Al Bayan Wal Mazid ala syarh Unsil Wahid Min Kalami Abi Madyan
16.           Al Mawaid Fi Syattal Fawaid
17.           Mawahibul Quddus Fi Manaqibi Ibn al Iderus
18.           Fathullah Arrahmanirrahiem Fi Manaqibi Qutb Al Ghauts Abdillah al ‘Iderus
19.           Ilzam Baba Robbik
20.           Al Hikam ( Athoillah Assakandari)
21.           Minhajul Abidin
22.           Riyadhushsholihin
23.           Al Hawasyil Madaniyah
24.           Risalah Fi Itsbati Wujudinnabi Fi Kulli Makan
25.           Arrisalah Annuroniyyah Fi Syarh Attawassulati Assammaniyyah
26.           Fathurrahman Bisyarh Risalati Arislan
27.           Risalah Wasilah
28.           Manaqib Al Waliyyul Akwan Assayyid Muhammad Ibn Abdul Karim Assamman
29.           Minhatul Akyas Fi Husnizhzhon Binnas
30.           Al ‘Ilmunnibros
31.           Kitab Shifat 20 Lil Habib Utsman Al Batawi
32.           Khuloshatuttashonif Fittashowwuf

Semoga segala amal baik dan karya ibadah dari Ayahanda Guru dalam memberikan bimbingan keilmuan dan tuntunan amaliyah senantiasa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir di hadhratNYA.. 
Ridho dan Rahmat Ilahiyyah senantiasa menyertai kehidupan Ayahanda Guru di alam sana.. Amin Ya Robbal Alamin

Sumber: alisadikinchalidy.blogspot.com
Kasih Sayang Nabi kepada Ummatnya
Nabi Tidak Ridha Umatnya di Neraka 
 
Ketika surga dan neraka telah terkunci, dan semua umat manusia telah dimasukkan ke dalam surga dan neraka sesuai dengan amalannya dan mereka telah menikmati ganjaran atau merasakan hukuman atas apa yang mereka kerjakan dalam waktu yang begitu lama, Allah SWT menanyakan kepada Malaikat Jibril, subhanallah sesungguhnya Allah Mahatahu, “Apakah ada umat Muhammad SAW yang masih tertinggal di dalam neraka?”

Maka Malaikat Jibril pun pergi ke neraka Jahanam.
Neraka Jahanam yang begitu gelap tiba-tiba berubah menjadi terang benderang karena kedatangan Jibril.

Para penghuni Jahanam pun bertanya-tanya, siapakah yang datang, mengapa Jahanam tiba-tiba-tiba terang benderang.

Malaikat Jibril pun menjawab bahwa dia adalah Malaikat Jibril, yang diutus oleh Allah SWT untuk mencari apakah ada umat Muhammad yang masih terselib di neraka Jahanam.
Tiba-tiba sekelompok orang berteriak, “Sampaikan salam kami kepada Rasulullah SAW, beri tahukan keadaan kami di tempat ini kepada beliau.”

Jibril pun keluar dari neraka Jahanam dan pergi ke surga untuk memberitahukan hal itu kepada Rasulullah.

Rasulullah begitu bersedih mendengar bahwa masih ada umatnya yang tertinggal di dalam neraka dalam waktu yang sudah begitu lama. Beliau tidak ridha ada umatnya yang masih tertinggal di neraka walau dosanya sepenuh bumi.

Rasulullah SAW pun bergegas hendak pergi neraka.
Tapi di perjalanan beliau terhadang oleh garis batas Malaikat Israfil. Tidak ada seorang pun boleh melintasi garis itu kalau tidak seizin Allah SWT.

Rasulullah SAW pun mengadu kepada Allah SWT, dan akhirnya beliau diizinkan. Tapi sesudah itu Allah SWT mengingatkan Rasulullah bahwa umat itu telah meremehkan beliau. “Ya Allah, izinkan aku memberi syafa’at kepada mereka itu walau mereka punya hanya punya iman sebesar zarrah.”

Sesampainya Rasulullah di neraka Jahanam, padamlah api neraka yang begitu dahsyat itu.
Penduduk Jahanam pun berucap, “Apa yang terjadi, mengapa api Jahanam ini tiba-tiba padam? Siapakah yang datang lagi?”

Rasulullah SAW menjawab, “Aku Muhammad SAW yang datang, siapa di antara kalian yang jadi umatku dan punya iman sebesar zarrah, aku datang untuk mengeluarkannya.”

Demikianlah kecintaan Rasulullah kepada umatnya, beliau akan memperjuangkannya sampai di hadapan Allah SWT. Lalu bagaimana kecintaan kita sebagai umat Rasulullah SAW kepada pribadi yang begitu agung itu?
Label: 0 komentar | | edit post
Hati yang Khusyu'
Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz حفظه الله تعالى menyebut di dalam Irsyadatud Da’iyat (kumpulan pelajaran Habib Umar di Darul Zahra’):

Mengenai kesan dari sikap ikhhlas ini, para ulama bercerita tentang al-Imam al-Habib ’Abdullah bin Thohir al-Haddad, yang tinggal di Qaidun. Beliau adalah salah seorang guru kita yang sempat ditemui oleh ulama-ulama besar yang hidup di zaman ini.

Pada suatu acara maulid di Mekah, berkumpullah para ulama dari timur dan barat; Syam, Mesir, Suriah, Palestin, Hijaz, Maghribi dan lain-lain negara. Mereka semua berpidato. Setelah para ulama berpidato, mereka berkata kepada al-Habib ’Abdullah bin Thohir al-Haddad: Sekarang giliranmu, wahai Sayyid!

MasyaAllah, mereka yang dari Yaman, Hijaz, Mesir, Syam dan Maghribi telah berpidato, sudah memadai, jawab beliau.

Kami ingin mendengar pidatomu walaupun sedikit, desak mereka. Kata yang lain pula: Wahai Sayyid ’Abdullah, bukankah kau keluar dari rumah untuk berdakwah?

Al-Habib ’Abdullah bin Thohir al-Haddad bangkit lalu mengangkat kedua tangannya berdoa:

أللهم اهدنا فيمن هديت

Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Kau beri petunjuk

Mendengar doa ini, semua hadirin menangis

وعافنافيمن عافيت

Berilah kami ‘afiat sebagaimana orang yang telah Kau beri ‘afiat

Suasana majlis dipenuhi dengan suara tangisan hadirin.

وتولنا فيمن توليت

Lindungilah kami sebagaimana orang-orang yang telah Kau beri perlindungan

Seorang ulama Mesir bangun lalu berkata: Lihat Sayyid ini, ia mengucapkan kalimat yang kita semua sudah tahu. Setiap hari kita mendengar dan berdoa dengannya [doa qunut]. Namun, kerana ucapan itu keluar dari hati yang shidq (benar) perhatikan kesan yang ditimbulkannya. Tadi ramai orang dari pelbagai negara telah berpidato. Mereka menceritakan keadaan umat-umat terdahulu, derita dan kesulitan yang mereka alami, tetapi tidak seorangpun menangis, dan kita tidak merasakan sedemikian khusyu’. Apa sebabnya? Perhatikanlah keikhlasan hati orang-orang sholeh. Cahaya yang terdapat di dalam hati mereka menyebabkan ucapannya meninggalkan kesan pada kita semua ...

Sumber: Manhaj Dakwah terjemahan Habib Novel Muhammad al-Aydarus, terbitan Putera Riyadi, cetakan pertama Dhulhijjah 1421/Maret 2001

Cerita-2
Habib Umar Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz حفظه الله تعالى menyebut di dalam Irsyadatud Da’iyat (kumpulan pelajaran Habib Umar
di Darul Zahra’). Beliau seterusnya menceritakan:

Sayyidina ’Abdul Qadir al-Jailani قدس الله سره dalam menyampaikan pengajiannya menggunakan bahasa yang sangat sederhana. Anak beliau yang telah banyak menuntut ilmu dan gemar menyampaikan ilmu berbisik di dalam hatinya: Jika aku diizinkan menyampaikan ilmu, tentu akan lebih banyak orang yang menangis.

Maka suatu hari Sayyidina ’Abdul Qadir al-Jailani قدس الله سره ingin mendidik anaknya, beliau berkata kepada anaknya: Wahai anakku! Berdirilah dan sampaikan syarahanmu. Anak beliau kemudiannya bersyarah dengan isi dan gaya yang bagus sekali. Namun tiada seorang pun yang menangis dan merasa khusyu’. Para hadirin bahkan merasa bosan mendengarnya. Setelah anaknya selesai bersyarah, Sayyidina ’Abdul Qadir al-Jailani قدس الله
سره naik keatas mimbar lalu berkata: Para hadirin sekelian, malam tadi isteriku ummul fuqaro’, menghidangkan ayam panggang yang sangat lazat, tiba-tiba seekor kucing datang dan memakannya.

Mendengar ucapan ini, para hadirin menangis dan menjerit. Anak beliau berkata: Aneh .... aku bacakan ayat-ayat al-Quran kepada mereka, hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وآله وصحبه وسلم, syair dan pelbagai akhbar, tidak seorang pun yang menangis. Tetapi ketika ayahku menyampaikan ucapan yang tidak ada ertinya, mereka justru menangis. Sungguh aneh, apa sebabnya????

Habib Umar menyambung: Inti ceramah
(syarahan, ilmu) bukan terletak pada susunan kalimat tetapi pada kesucian hati dan sifat shidq (benar) orang yang berceramah (bersyarah, berbicara .. etc). Sewaktu Sayyidina ’Abdul Qadir al-Jailani قدس الله سره berbicara, para hadirin menangis kerana mengertikan ’kucing’ dalam kisah beliau itu dengan syaithan yang mencuri amal anak Adam dengan cara menimbulkan rasa riya’, ujub dan kibr (sombong). Ada yang menangis kerana mengibaratkan cerita itu dengan keadaan su’ul khatimah, yakni ia membayangkan seseorang yang memiliki amal yang sangat banyak, tetapi usianya berakhir dengan su’ul khatimah. Mereka menangis dan merasa takut kepada Allah hanya kerana ucapan biasa.Sesungguhnya dari ucapan itu telah membuatkan mereka berfikir, menerbitkan cahaya di hati mereka, berkat dari cahaya yang memancar dari hati Sayyidina ’Abdul Qadir al-Jailani قدس الله
سره ......

Sumber : Mailing List MR "Majelis Rasulullah"
Label: 0 komentar | | edit post

Assalamu 'Alaika Ayyuhan Nabiyyu Warahmatullahi Wabarokatuh

Video Streaming Acara Akbar "Majelis Rasulullah"