Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad

Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad

Ya Rasulallah . . .

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Rahasia sholat 5 waktu
Keagungan Shalat 5 Waktu

Dari Muadz Bin Jabbal dan Dari Jabir bin Abdullah meriwayatkan " Tatkala Rasulullah di mi'rajkan ,pada langit pertama beliau melihat para malaikat yang berdzikir kepada Allah ta'ala sejak mereka di ciptakan Allah ,tanpa mengangkat kepala. 

Pada langit kedua " beliau melihat para malaikat yang beruku' kepada Allah sejak mereka di ciptakan Allah ,tanpa mengangkat kepala mereka 

pada langit ke tiga " beliau melihat para malaikat yang bersujud kepada Allah sejak mereka di ciptakan ,tanpa mengangkat kepala mereka ,selain ketika Rasulullah menyampaikan salamnya kepada mereka ,barulah mereka mengangkat kepala mereka dan menjawab salam Rasulullah Saw ,selanjutnya mereka bersujud lagi sampai hari kiyamat dan oleh karenanya sujud dalam Shalat menjadi dua kali

pada langit ke empat " beliau melihat para malaikat yang bertasyahud 

pada langit kelima " beliau melihat para malaikat yang bertasbih 

pada langit ke enam " beliau melihat malaikat yang bertakbir dan bertahlil 

pada langit ke tujuh " beliau melihat para malaikat yang membaca salam sejak mereka di ciptakan ,Rasulullah pun ingin agar beliau dan umatnya mempunyai ibadah ibadah seperti malaikat" yang beliau jumpai dari langit pertama sampai ke tujuh tersebut ,Allah pun mengetahui keinginan dan kerinduan Nabi ,, ,lalu dia kumpulkan ibadah malaikat di langit yang tujuh itu ,dan dengan ibadah itu dia memuliakan Nabi seraya berfirman " Barangsiapa menunaikan Shalat yang lima (Lima waktu) ,maka dia akan memperoleh pahala ibadah para malaikat di tujuh langit 

(Kitab Raudhatul Ulama)
Wallahua'lam
Noda Hitam di Dahi

Noda Hitam di Dahi


مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Yang artinya, “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” (QS al Fath:29).

Banyak orang yang salah paham dengan maksud ayat ini. Ada yang mengira bahwa dahi yang hitam karena sujud itulah yang dimaksudkan dengan ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’. Padahal bukan demikian yang dimaksudkan.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksudkan dengan ‘tanda mereka…” adalah perilaku yang baik.

Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang kuat dari Mujahid bahwa yang dimaksudkan adalah kekhusyukan.

Juga diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalah shalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).

عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).

عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700).

عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا ، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.
Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah?
Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

Bahkan Ahmad ash Showi mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).

Dari al Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab berkata, “Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Muhammad yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang kau dengar dari Rasulullah tentang Khawarij!”.

Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kalian suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah lalu beliau membaginya. Ada seorang yang plontos kepalanya dan ada hitam-hitam bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Nabi dari arah sebelah kanan dengan harapan agar Nabi memberikan dinar kepadanya namun beliau tidak memberinya.

Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”.
Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda,

يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ كَانَ هَذَا مِنْهُمْ هَدْيُهُمْ هَكَذَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُونَ فِيهِ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ لاَ يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ
“Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al Qur’an namun alQur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya setelah menembusnya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Ciri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul” (HR Ahmad no 19798, dinilai shahih li gharihi oleh Syeikh Syu’aib al Arnauth).

Oleh karena itu, ketika kita sujud hendaknya proporsonal jangan terlalu berlebih-lebihan sehingga hampir seperti orang yang telungkup. Tindakan inilah yang sering menjadi sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

sumber: http://ustadzaris.com
Label: 0 komentar | | edit post
Jilbab Hitam ?

Jilbab Hitam Persepsi Ulama Yaman

Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.

Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.
القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟
Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”
الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.
Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.
الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.
Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.
عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.
Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.
و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.
فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.
Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.
  1. Longgar, lapang dan tidak ketat
  2. Tebal dan tidak transparan
  3. Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki
  4. Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak
  5. Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian
  6. Tidak menarik perhatian lawan jenis
  7. Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat
  8. Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.
و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.
Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat.

Oleh karenanya memakai warna pakaian semacam itu tidaklah menurunkan kadar dan kualitas ke-ahlisunnah-an atau ke-salafi-an seorang muslimah.

Oleh sebab itu menilai seorang muslimah itu salafiyyah ataukah bukan dengan melihat warna jilbabnya hitam ataukah bukan adalah suatu hal yang keliru dan sangat tidak berdasar.

Meski tidaklah kita ingkari bahwa memilih warna hitam sebagai pakaian muslimah itu yang lebih afdhol. Akan tetapi yang sangat merisaukan adalah ketika warna hitam ini dijadikan tolak ukur dan parameter apakah seorang wanita itu salafiyyah ataukah bukan tanpa dasar dalil dan ilmu.
Wallahu a’lam.
Label: 0 komentar | | edit post
Selamat Hari Raya 'Idul Adha 1432 H
Fiqih Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban  
 
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.

Hukum Berqurban

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau.

Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.

Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.

Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)

Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.
Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.

Pembagian kurban.

Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.

Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.

Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.

Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.

Kesunnahan saat menyembelih

Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini”
Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.

Binatang yang dikurbankan

Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya):
“ Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang “.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.
Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.

Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).

Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .

Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.

Pertanyaan Seputar Qurban

Pertanyaan: Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?

Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya.

Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya.

Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban".
Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.

Pertanyaan: Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.

Jawaban: bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam.
Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral Karim II/128)

Pertanyaan: Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?

Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300

Pertanyaan : daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut?

Jawaban: Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah.
Referensi : Al Baajuri II/302

Pertanyaan : apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?

Jawaban: Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum.
Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78

Pertanyaan: Bolehkan menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya?
Jawaban: Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.
Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333

Pertanyaan : Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?

Jawaban: kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas.

Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara ulama.
Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77

Pertanyaan: Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh pembagian dagingnya?

Jawaban: Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan.
Referensi: Al Baajuri II/302
Label: 0 komentar | | edit post
Hukum Memajang Foto

Hukum Memajang Foto

(Membantah Fatwa Abdul Aziz Bin Baz)

Dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

Lalu muncullah fatwa dari Syeikh Bin Baz bahwa bahwa melukis / mengagungkan / menggantung gambar makhluk bernyawa adalah dosa besar. Melukis gambar–gambar makhluk bernyawa, mengagungkan atau menggantungkannya di dinding atau ditempat-tempat pertemuan dan sebagainya. Sehingga Muncul pula anggapan bathil dari kaum wahabi salafy yang menganggap orang-orang yang memajang foto/gambar para sholihin di rumahnya dianggap musyrik sebab dikira menyembahnya ataupun mengkultuskannya.

"FOTO" jelas berbeda dgn LUKISAN, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa. foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya, karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka hukumnya mubah saja.

Foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yg ditangkap dan di film kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll.

namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan dalam memajangnya.

Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

selain daripada lukisan lukisan itu maka MAKRUH hukumnya dan tidak HARAM, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : "SUNGGUH SYAITAN ITU MENYINGKIR BILA MELIHAT BAYANGAN UMAR" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

Sabda Rasul saw “MAUKAH KALIAN KUBERITAHU ORANG-ORANG MULIA DIANTARA KALIAN..?, MEREKA YG KETIKA DILIHAT WAJAHNYA MAKA MEMBUAT MEREKA INGAT PADA ALLAH (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari),

Maka jelas sudah bahwa larangan adalah penyembahan, bukan memuliakan hamba yang dimuliakan Allah swt, sebagaimana Allah swt memerintahkan Iblis untuk memuliakan Adam as, hambaNya yang shalih, namun Iblis menolak, inilah satu satunya kesalahan Iblis, ia hanya mau memuliakan Allah, tanpa mau memuliakan makhluk yang dimuliakan Allah

Mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya, yg pertama bahwa pendapat Mu’tamad bahwa yg diharamkan adalah lukisan yg menggambar seluruh tubuh, maka tidak menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah badan.

Yg kedua adalah bahwa larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pula pada shahihain Bukhari dan muslim mengenai hadits yg anda sebut, bahwa perihal pelarangan adalah karena di zaman jahiliyah mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk disembah, maka yg dilarang adalah melukis sesuatu yg disejajarkan dengan Allah swt, demikian pula melukis makhluk hidup yg mempunyai ruh karena mengingatkan kepada keduniawian, para ulama juga menjelaskan bahwa lukisan yg dilarang adalah melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah badan maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yg memiliki ruh)
Label: 0 komentar | | edit post
Khasiat Siwak

Khasiat Siwak

Banyak hadits yang meriwayatkan tentang siwak dan anjuran untuk menggunakannya. Diantaranya hadits berikut ini;  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Siwak adalah pembersih mulut dan sebab ridhanya Rabb”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Hudzaifah ra., dia berkata, “Nabi Saw selalu menggosok giginya dengan siwak setiap bangun dari tidur malam hari (HR Bukhari

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersiwak dalam waktu puasa dan tidak, pada waktu wudhu, ketika akan sholat atau memasuki rumah. Beliau bersiwak dengan kayu(dahan ) Araak. Bila tidur,  siwak itu diletakkan di dekat kepalanya, dan jika bangun tidur beliau mulai bersiwak.

Manfaat siwak antara lain :
Ø      membersihkan mulut,
Ø      membersihkan gusi,
Ø      mencegah pendarahan
Ø      menguatkan penglihatan
Ø      mencegah  gigi  berlubang
Ø      menyehatkan pencernaan
Ø      menjernihkan suara
Ø      membantu pencernaan makanan
Ø      memperlancar saluran nafas (bicara)
Ø      menggiatkan bacaan
Ø      menahan tidur
Ø      di Ridho’i Allah Ta’ala
Ø      di senangi Rasulullah
Ø      dikagumi malaikat
Ø      terhindar dari gangguan makhluk halus (jin, syetan dll)
Ø      memudahkan ruh keluar pada sakaratul maut

Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh bakteri, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi.

Siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, seperti :
Ø      Antibacterial acids, seperti astringents, abrasive dan detergents yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi. Pada penggunaan siwak pertama kali, mungkin terasa pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard di dalamnya yang merupakan substansi antibacterial acids tersebut.
Ø      Kandungan kimia seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
Ø      Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut menjadi harum dan menghilangkan bau tak sedap.
Ø      Enzim yang mencegah pembentukan plaque yang menyebabkan radang gusi. Plaque juga merupakan penyebab utama tanggalnya gigi secara premature.
Ø      Anti decay agent (Zat anti pembusukan), yang menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah proses pembusukan. Selain itu siwak juga turut merangsang produksi saliva (air liur) lebih, dimana saliva merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.

Sebuah penelitian terbaru tentang ‘Periodontal Treatment’ (Perawatan gigi secara periodik/berkala) dengan mengambil sample terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh para ilmuwan dari King Abdul Aziz University, Jeddah, menunjukkan bahwa Periodontal treatement untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada studi yang dilakukan terhadap negara-negara lain, hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan siwak berhubungan sangat erat terhadap rendahnya kebutuhan masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap ‘Periodontal Treatment’.

Penelitian lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna adalah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak, karena butiran-butioran tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Sehingga banyak perusahaanperusahaan di dunia menyertakan bubuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO pun turut menjadikan siwak termasuk komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan. Mari kita budayakan hidup sehat dengan bersiwak…!!!

Sudah ada penelitian tentang siwak pada gigi. Mineral yang terdapat di dalam siwak seperti Natrium Klorida, Kalium, Sodium Bikarbonat dan Kalsium Oksida juga berfungsi membersihkan gigi. Bau harum dan rasanya yang enak, timbul dari minyak alamiah berjumlah 1% dari seluruh komposisi. Selain itu di dalam siwak juga terdapat enzim yang mecegah penyakit gusi. Komposisi alamiah yang terdapat pada siwak, ditiru dengan menambahkan zat-zat seperti yang terdapat pada siwak, pada pasta gigi buatan. Penelitian lain menyebutkan bahwa siwak berasal dari pohon Salvadore Persica yang tumbuh di sekitar kota Mekah dan Timur Tengah, jarang mempunyai diameter lebih dari satu kaki. 

Siwak memiliki kandungan antara lain; trimetil amine, klorida, fluorida dan silika. Karena khasiatnya yang baik, bahan ini juga dibuat dalam bentuk serbuk dan digunakan dengan sikat gigi biasa

Sebuah majalah Jerman memuat tulisan ilmuwan yang bernama Rudat, direktur Institut Perkumanan Universitas Rostock. Dalam tulisannya itu ia berkata, “Setelah saya membaca tentang siwak yang biasa digunakan Bangsa Arab sebagai sikat gigi, sejak saat itu pula saya mulai melakukan pengkajian. Penelitian ilmiah modern mengukuhkan, bahwa siwak mengandung zat yang melawan pembusukan, zat pembersih yang membantu membunuh kuman, memutihkan gigi, melindungi gigi dari kerapuhan, bekerja membantu merekatkan luka gusi dan pertumbuhannya secara sehat, dan melindungi mulut serta gigi dari berbagai penyakit. Sebagaimana telah terbukti bahwa siwak memiliki manfaat mencegah kanker.”

Label: 0 komentar | | edit post
Manfaat Sholat Bagi Kesehatan Tubuh

Gerakan Sholat Bermanfaat Untuk Kesehatan Tubuh 
Dikirim: [09/10/2009]

Shalat
ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di dalam kehidupan ini, tetapi gerakan-gerakan shalat paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Bahkan dari sudut medis, shalat adalah gudang obat dari berbagai jenis penyakit.

Allah, Sang Maha Pencipta, tahu persis apa yang sangat dibutuhkan oleh ciptaanNya, khususnya manusia. Semua perintahNya tidak hanya bernilai ketakwaan, tetapi juga mempunyai manfaat besar bagi tubuh manusia itu sendiri. Misalnya, puasa, perintah Allah di rukun Islam ketiga ini sangat diakui manfaatnya oleh para medis dan ilmuwan dunia barat.
Mereka pun serta merta ikut berpuasa untuk kesehatan diri dan pasien mereka.

Begitu pula dengan shalat. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia.
Gerakan-gerakan di dalam shalat pun mempunyai manfaat masing-masing. Misalnya:

Takbiratul Ihram
Berdiri tegak,
mengangkat kedua tangan sejajar tlinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancer ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancer. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

Ruku’
Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicegah.

I’tidal
Bangun dari ruku’, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga.
I’tidal merupakan variasi dari postur setelah ruku’ dan sebelum sujud. Gerakan ini bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Tentu memberi efek melancarkan pencernaan.

Sujud
Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Posisi sujud berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posis jantung di atas otak menyebabkan daerah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan sujud dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

Duduk di antara sujud
Duduk setelah sujud terdiri dari dua macam yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

Salam
Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.
Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah.

Gerakan sujud tergolong unik.
Sujud memiliki falsafah bahwa manusia meneundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang di dalami Prof. Soleh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?

Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang.

Setiap inci otak
manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidk akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam shalat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam.

Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diamdiam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari-jari kaki dan tangan.

Sujud
adalah latihan kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

Masih dalam posisi sujud, manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

Setelah melakukan sujud, kita melakukan gerakan duduk. Dalam shalat terdapat dua jenis duduk: iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih. Saat tawarru’, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan.
Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

Pada dasarnya, seluruh gerakan shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi.
Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung dengan lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.

Sumber :
 

Label: 0 komentar | | edit post
Zakat Profesi

Berikut penjelasan Habibana Munzir mengenai Zakat Profesi:

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan, zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
Haul : sempurna 1 tahun

Jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

Perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

Zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

Nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

Bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam
Label: 0 komentar | | edit post
Pahala Keutamaan Tarawih

Tentu kita sudah tahu, kalo dalam bulan Ramadhan ada salah satu ibadah yang khas, dilakukan oleh hampir semua muslim sedunia. Apalagi kalo bukan Shalat Tarawih. Sebuah ibadah shalat sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan), yang biasa dilakukan sesudah shalat isya.

Sekali lagi, tarawih dalam bahasa Arab berarti “santai” atau “Istirahat”. Hal ini merujuk pada sebuah ibadah malam (qiyamullail) yang hanya dilakukan pada malam-malam bulan Ramadhan ba’da Shalat Isya. Orang-orang zaman dahulu (shalafusshalih) , melaksanakan shalat tarawih dengan santai, dimana setiap selesai salam, mereka melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti dzikir atau membaca Qur’an. Maka tidaklah mengherankan jika shalat tarawih yang mereka lakukan sangatlah lama, bahkan bisa berlangsung sampai tengah malam. [baca juga: Tarawih itu Santai]

Rasulullah Saw melaksanakan shalat tarawih selama 3 malam di masjid, setelah itu lebih banyak melakukannya di rumah seorang diri karena takut dianggap wajib oleh pengikutnya. Sepeninggal Rasulullah Saw, banyak orang yang shalat tarawih sendiri-sendiri atau berkelompok- kelompok. Atas inisiatif Khalifah Umar bin Khattab, shalat tarawih dilakukan secara berjamaah dengan satu imam di masjid agar terlihat lebih nampak ukhuwah islamiyah-nya. Shalat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat dengan 3 witir. Penduduk Madinah bahkan melakukan shalat tarawih sampai 36 rakaat dengan 3 witir. Nah, temans, mumpung bulan Ramadhan, marilah perbanyak amal ibadah kita di bulan ini dengan niat yang tulus mengharapkan keridloan Allah semata. Berikut diantara pahala keutamaan shalat tarawih tiap malam di bulan Ramadhan.
1.      Malam ke-1 : Diampuni dosanya, bersih seperti bayi lahir dari kandungan ibunya
2.      Malam ke-2 : Diampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya yang mu’min
3.      Malam ke-3 : Malaikat memanggil dari bawah ‘Arsy, berseru, “Segeralah kamu beramal, Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu”
4.      Malam ke-4 : Diberi pahala sebanyak pahala membaca Taurat, Injil, Zabur dan Al Qur’an
5.      Malam ke-5 : Diberi pahala sebanyak pahala shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha
6.      Malam ke-6 : Diberi pahala sebanyak pahala thawaf di Baitul Makmur (tempat thawafnya malaikat), setiap batu-batuan dan tanah liat beristighfar untuknya
7.      Malam ke-7 : Seolah-olah bertemu dengan Nabi Musa AS dan berjuang bersama melawan Fir’aun dan Haman
8.      Malam ke-8 : Diberi segala sesuatu sesuatu seperti apa yang pernah diberikan kepada Nabi Ibrahim AS
9.      Malam ke-9 : Seolah-olah ia beribadah seperti ibadah yang dikerjakan Nabi Muhammad Saw
10.  Malam ke-10 : Allah memberi kebaikan dunia dan akhirat
11.  Malam ke-11 : Ia akan meninggal dunia dalam keadaan bersih dari dosa seperti bayi baru dilahirkan oleh ibunya. 
12.  Malam ke-12 : Wajahnya akan bercahaya seperti bulan purnama di hari kiamat nanti
13.  Malam ke-13 : Kelak di hari kiamat ia akan aman dari segala kejahatan
14.  Malam ke-14 : Dibebaskan dari hisab dan para malaikat memberikan kesaksian atas ibadah tarawihnya
15.  Malam ke-15 : Bershalawatlah kepadanya segenap malaikat, penanggung ‘ Arsy dan Kursi Allah
16.  Malam ke-16 : Dibebaskan dari siksa api neraka dan dibebaskan masuk ke surga
17.  Malam ke-17 : Diberi pahala seperti yang diterima para Nabi
18.  Malam ke-18 : Malaikat memanggilnya; “Wahai Hamba Allah, engkau dan kedua orang tuamu telah diridloi Allah Swt”
19.  Malam ke-19 : Derajatnya ditinggikan di surga Firdaus
20.  Malam ke-20 : Diberi pahala seperti pahalanya syuhada dan shalihin (orang-orang shalih)
21.  Malam ke-21 : Dibuatkan gedung dari cahaya (nur) di surga
22.  Malam ke-22 : Kelak di hari kiamat akan aman dari bencana yang menyedihkan dan menggelisahkan
23.  Malam ke-23 : Dibangunkan sebuah kota di dalam surga
24.  Malam ke-24 : Sebanyak 24 doa yang ia panjatkan akan dikabulkan Allah Swt.
25.  Malam ke-25 : Dibebaskan dari siksa kubur
26.  Malam ke-26 : Pahala baginya ditingkatkan selama 40 tahun
27.  Malam ke-27 : Melintasi Shirathal Mustaqiem seperti kilat menyambar
28.  Malam ke-28 : Ditinggikan derajatnya sampai 1000 tingkat di surga kelak
29.  Malam ke-29 : Diberi pahala sebanyak pahala 1000 haji mabrur
30.Malam ke-30 : Akan diseru Allah Swt dalam Firman-Nya: “Wahai hamba-Ku, silakan makan buah-buahan surga, mandi dari mata air salsabil, dan minumlah dari Telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu dan kamu adalah hamba-Ku”

Fadhilah-fadhilah (keutamaan) di atas merupakan sabda Rasulullah Saw ketika ditanya Shahabat Ali bin Abi Thalib tentang fadhilah Shalat tarawih yang termaktub dalam kitab Duratun Nashihin sebagai bentuk Fadhoilul A’mal.
Label: 0 komentar | | edit post
Hikmah Fadhilah Bulan Ramadhan

Di Ambil daripada Kitab Durrotun Nashihin Bab Fadhilah Bulan Romadhon,

Semoga menambah 'amal kita didalam bulan Mulia ini,
1.      Mushaf Ibrohim diturunkan pada malam pertama bulan romadlon, Taurot pada malam tanggal 6 Romadlon 700 tahun setelah turunnya mushaf Ibrohim, Zabur diturunkan pada malam tanggal 12 Romadlon 500 tahun setelah turunnya    kitab Taurot, Injil diturunkan pada tanggal 18 Romadlon 1200 tahun setelah    turunnya Zabur, sedangkan Al-quran diturunkan pada tanggal 27 Romadlon 620 tahun setelah turunnya Injil. (Durrotun nashihin)

2.      Dari Ibnu Abbas : saya mendengar sabda nabi SAW. “seandainya umatku mengetahui tentang apa yang ada di dalam bulan Romadlon, tentu mereka akan berharap dalam satu tahun hanya ada bulan Romadlon…. Karena di bulan ini berbagai kebaikan berkumpul, semua ketaatan diterima, semua doa dikabulkan, dosa dosa diampuni, dan pintu surga dibuka lebar lebar untuk umatku” (zabadatul wa’idzin)

3.      Shohabat Dawud At-Tho’iy berkata : pada malam pertama bulan Romadlon aku terlelap, dan aku melihat surga, seakan akan aku duduk di tepi sungai yang terbuat  dari intan dan yaqut, ketika itu pula aku melihat para bidadari yang sinar wajahnya  menyilaukan seperti matahari, aku mengucap “*laa ilaaha illa Allah Muhammadun rosuulullaah”*, para bidadari tersebut menjawab *“laa ilaaha illa Allah Muhammadun rosuulullaah*, kami diciptakan untuk orang orang yang bertahmid, orang orang yang berpuasa, orang orang yang  ruku’, dan orang orang yang sujud, semuanya pada bulan Romadlon.”  Dan karena itulah nabi SAW. Bersabda : “surga dibuka lebar lebar untuk empat golongan : 1. orang yang membaca Alquran, 2. orang yang menjaga lisannya, 3. orang yang memberi makan kepada orang lapar, 4. orang yang berpuasa, semuanya di bulan Romadlon” (Rounoqul majalis)

Ketika bulan mencapai hilalnya pada bulan Romadlon (memasuki bulan Romadlon) menjeritlah ‘Arsh, Kursi, malaikat, dan semua makhluk alam semesta dan berseru beruntunglah bagi umat Muhammad SAW. Atas kehormatan yang telah Allah berikan ada mereka, matahari, bulan, bintang, burung, ikan, dan semua makhluk yang bernyawa yang ada memintakan pengampunan kecuali setan, ketika menjelang pagi Allah memberikan pengampunan kepada semuanya, dan Allah berfirman kepada malaikat “jadikanlah sholat kalian, tasbih kalian, di bulan romadlon untuk umat Muhammad SAW.” (Durrotun nashihin)
Label: 0 komentar | | edit post
Hikmah Puasa
Dalam kitab Durrotun Nashihin diriwayatkan bahwa disyari’atkannya puasa adalah setelah Allah menciptakan hawa nafsu. Ceritanya demikian : Allah S.W.T telah menciptakan akal, maka Allah SWT telah berfirman: “Wahai akal mengadaplah engkau.” Maka akal pun menghadap kehadapan Allah SWT., kemudian Allah SWT berfirman: “Wahai akal berbaliklah engkau!”, lalu akalpun berbalik.

Kemudian Allah S.W.T. berfirman lagi: “Wahai akal! Siapakah aku?”. Lalu akal pun berkata, “Engkau adalah Tuhan yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu yang lemah.” Lalu Allah SWT berfirman: “Wahai akal, tidakKu-ciptakan makhluk yang lebih mulia daripada engkau.”

Setelah itu Allah SWT menciptakan nafsu, dan berfirman kepadanya: “Wahai nafsu, menghadaplah kamu!”. Nafsu tidak menjawab sebaliknya mendiamkan diri. Kemudian Allah SWT berfirman lagi: “Siapakah engkau dan siapakah Aku?”. Lalu nafsu berkata, “Aku adalah aku, dan Engkau adalah Engkau.”

Setelah itu Allah SWT menyiksanya dengan neraka jahim selama 100 tahun, dan kemudian mengeluarkannya. Kemudian Allah SWT berfirman: “Siapakah engkau dan siapakah Aku?”. Lalu nafsu berkata, “Aku adalah aku dan Engkau adalah Engkau.”

Lalu Allah S.W.T menyiksa nafsu itu dalam neraka Juu’ selama 100 tahun. Setelah dikeluarkan maka Allah SWT berfirman: “Siapakah engkau dan siapakah Aku?”. Akhirnya nafsu mengakui dengan berkata, ” Aku adalah hamba-Mu danEngkau adalah Tuhanku.”

Diterangkan dalam kitab tersebut bahwa dengan sebab itulah maka Allah SWT mewajibkan puasa. Dari kisah itu dapatlah kita pahami bahwa hawa nafsu itu adalah sangat jahat, nakal, dan semaunya sendiri. Oleh karena itu hendaklah kita pandai mengawal dan mengendalikan nafsu itu, jangan sampai membiarkan hawa nafsu itu mengawal dan mengendalikan kita, sebab kalau dia yang mengawal dan mengendalikan diri kita maka kita akan menjadi musnah dan binasa.

Maka bisa dimaklumi ketika kembali dari satu peperangan yang dahsyat yaitu perang badar melawan kaum musyrikin, Rasulullah SAW tiba-tiba bersabda di tengah-tengah para sahabat: “Kita baru kembali dari satu peperangan yang kecil untuk memasuki peperangan yang lebih besar”. Sahabat terkejut dan bertanya, “Peperangan apakah itu wahai Rasulullah ? “Beliau menjawab, “Peperangan melawan hawa nafsu.”
Wallahu A'lam...
Label: 0 komentar | | edit post

Assalamu 'Alaika Ayyuhan Nabiyyu Warahmatullahi Wabarokatuh

Video Streaming Acara Akbar "Majelis Rasulullah"