Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad

Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad

Ya Rasulallah . . .

Keistimewaan Ahlul Bayt-5

Hak-hak Ahlu Bait Nabi saw

Menurut Ibnu Taimiyyah, keluarga (ahlu bait) Rasulullah saw mempunyai hak-hak yang wajib diperhatikan. Sesungguhnya Allah swt memberi hak kepada mereka untuk memperoleh seperlima dari harta rampasan perang dan harta fa’i (harta rampasan yang didapat tanpa perang). Serta menyuruh bershalawat kepada mereka di samping bershalawat kepada Rasululullah saw. Bagi setiap kaum muslimin diharuskan untuk mengetahui dan melaksanakan hak-hak ahlu bait Rasulullah saw. Dan bagi mereka yang tidak mengenal hak-hak ahlu bait, akan sia-sia saja amal perbuatan mereka di dunia ini.

Rasulullah saw bersabda :
من لا يعرف حق عترتي و الأنصار فهو لإحدى ثلاث : إما منافق , وإما لزنية , وإما لغير طهور – يعني حملته أمه على غير طهر .
‘Siapa yang tidak mengenal hak ithrah (keturunan) ku dan ansharnya, maka ia termasuk ke dalam salah satu di antara tiga golongan : ‘munafiq, atau anak haram, atau anak dari hasil hubungan tidak suci –yakni dikandung oleh ibunya dari hasil hubungan dalam keadaan haidh.[1]

Rasulullah saw bersabda :
… والذ نفسي بيده لآينفع عبدا عمله إلا بمعرفة حقنا
‘… Demi diriku yang berada dalam genggaman-Nya, tidaklah bermanfaat amal seorang hamba kecuali ia mengenal hak kami (ahlu bait)’.[2]

Keluarga Rasulullah saw mempunyai hak-hak yang wajib diperhatikan. Sesungguhnya Allah swt memberi hak kepada mereka untuk memperoleh seperlima dari ghanimah (harta rampasan perang) dan harta fa’i (harta rampasan yang didapat tanpa perang), serta memerintahkan bershalawat kepada mereka di samping bershalawat kepada Rasulullah saw. Mereka juga dilarang menerima sedekah, Allah swt mengharamkan sedekah kepada mereka karena sedekah itu merupakan kotoran (harta) manusia. Allah swt juga memerintahkan kepada ummatnya untuk mencintai keluarga Rasulullah saw.[3] Ahlu bait Rasulullah adalah tempat yang bagi seorang mukmin wajib berpijak dengan kokoh padanya dan berpegang kepada tali Allah swt.

a. Hak menerima Ghanimah Dan Fa’i.
Firman Allah dalam alquran berbunyi :
‘Sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil‘.[4]
Dalam kitab tafsir Fath al-Qadir dan Ibnu Katsir disebutkan pendapat yang mengatakan bahwa khumus adalah untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil. Selain itu disebutkan pula pendapat yang mengatakan bahwa khumus tersebut dibagi enam, dan bagian yang keenam untuk Ka’bah.

Dalam kitab Majma’ al-Bayan disebutkan bahwa khumus merupakan hak dari keluarga Rasulullah, yaitu anak-anak yatim keluarga Muhammad, orang-orang miskin dari mereka, dan ibnu sabil dari kalangan mereka. Hal tersebut sesuai dengan yang diriwayatkan oleh al-Thabari dari Zainal Abidin Ali bin Husin, sesungguhnya khumus adalah hak kami. Yang dimaksud dalam firman Allah dengan perkataan ‘anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil’, adalah anak-anak yatim kami, orang-orang miskin dan ibnu sabil dari kalangan kami. Hal itu disebabkan mereka telah diharamkan menerima sedekah yang merupakan daki/kotoran manusia, sebagai gantinya yaitu khumus.

Menurut Syafii dan Hambali : “Harta rampasan perang itu, yaitu seperlima (khumus) dibagi ke dalam lima bagian. Satu bagian adalah untuk rasul, dan dipergunakan untuk kemaslahatan dan perbaikan umat Islam. Dan satu bagian diberikan untuk kerabat (keluarga), yaitu keluarga dari keturunan Bani Hasyim, baik yang kaya maupun fakir, tak ada bedanya. Dan tiga bagian lainnya dikeluarkan untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, baik mereka dari keturunan Bani Hasyim maupun bukan.”

Menurut Hanafi : “Bagian untuk Rasulullah telah gugur dengan wafatnya. Kalau para kerabat (famili), mereka seperti yang lain dari kalangan orang-orang fakir. Mereka diberi karena kefakiran mereka, bukan karena mereka menjadi kerabat (famili) Rasulullah saw.
Menurut Maliki : “Masalah khumus (seperlima) ini kembali atau diserahkan kepada imam (pemimpin) agar dipergunakan untuk kemaslahatan umat.”

b. Hak menerima Shalawat.
Firman Allah swt dalam alquran berbunyi :
‘Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya’.[5]
Imam Syafi’i dalam Musnadnya berkata : Ibrahim bin Muhammad telah memberitahukan kami bahwa Safwan bin Sulaiman telah memberitahukan kami dari Abi Salmah dari ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah dia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana kami bersalawat ke atas anda? Maka Rasulullah saw menjawab : katakanlah ‘Allahumma Salli ‘Ala Muhammad wa Ali Muhammad‘.
Ibn Hajar dalam al-Sawa’iq ah-Muhriqah mencatat riwayat daripada Ka’ab bin Ijrah. Dia berkata: ketika turun ayat ini, kami bertanya wahai Rasulullah! kami mengetahui bahwa kami diperintahkan bershalawat kepadamu,
tetapi kami tidak mengetahui bagaimana cara kami bersalawat kepadamu? Maka Nabi saw bersabda : ‘Katakanlah Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa Ali Muhammad‘.
Diriwayatkan dari al-Dailami, Rasulullah saw bersabda :
الدعاء محجوب حتّى يصلّى على محمد واهل بيته
‘Doa seseorang masih tertutup hijab sebelum ia mengucapkan shalawat untuk Muhammad dan ahlu baitnya’.[6]
Dan diriwayatkan dari Nabi saw, Beliau saw bersabda :
لا تصلوا عليّ الصلاة البتراء .
Janganlah kalian bersalawat ke atasku dengan salawat yang terputus.
Lalu mereka bertanya: Apakah salawat terputus itu? Beliau menjawab :
تقولون : اللهمّ صلّى على محمد وتمسكون . بل قولوا اللهمّ صلى على محمد وعلى أل محمد .
Kalian berkata: Allahumma Salli ‘Ala Muhammad, kemudian kalian berhenti. Justeru itu katakan: Allahumma Salli ala Muhammad wa ala Ali Muhammad.
Menyebut mereka (keluarga Nabi saw) di dalam sholat dan bukan orang yang selain daripada mereka adalah dalil yang terang betapa tingginya kedudukan mereka. Lantaran itu tidak sah sholat seorang mukallaf baik dahulu
ataupun sekarang tanpa mengucapkan shalawat ke atas mereka Ahlu Bait.
Muhibbuddin al-Tabari di dalam Dzakhaa’ir al-’Uqba meriwayatkan dari Jabir dia berkata: Jika aku sholat dan tidak berselawat ke atas Muhammad dan Ahlu Baitnya, maka aku pikir sholatku tidak diterima.
Imam Syafii dalam bait-bait syairnya mengatakan :
يا آل بيت رسول الله حبكم فرض من الله في القرآن أنزله
يكفيكم من عظيم الفخر أنكم من لم يصل عليكم لا صلاة له
‘Wahai ahlu bait Rasulullah mencintaimu adalah suatu kewajiban yang Allah turunkan dalam alquran’. Cukuplah kiranya menjadi kebanggaanmu bahwa sesungguhnya tidaklah berguna shalat seseorang bila tidak membaca shalawat atasmu.[7]
Qadhi ‘Iyad telah menyatakan di dalam al-Syifa’ dari Ibn Mas’ud secara marfu’: Siapa yang mengerjakan sholat tanpa bershalawat kepadaku dan Ahlu Baitku, niscaya sholatnya tidak diterima.[8]

c. Diharamkan menerima sedekah.
Ahlu bait Rasulullah saw diharamkan menerima sedekah yang disebut sebagai kotoran harta manusia. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw telah bersabda :
إنما هى أوساخ الناس , وإنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد
Sesungguhnya sedekah itu berasal dari kotoran harta manusia dan ia tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad[9]
Tentang Hadis riwayat Muslim ini, Imam Nawawi memberikan penjelasan: ‘Kotoran manusia’ artinya ; zakat membersihkan harta dan jiwa mereka . Allah swt berfirman :
Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka‘.[10]
Zakat adalah pencuci kotoran. Ahlul-bait diharamkan menerima zakat untuk membersihkan mereka dan meninggikan kedudukan mereka. Sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, ahlul-bait dan mensucikan kamu sesuci-sucinya. Alasan inilah yang menyebabkan ahlu bait Rasulullah saw diharamkan menerima sedekah baik ketika beliau saw masih hidup maupun sesudah wafatnya.

Habib Alwi bin Tohir Al-Haddad dalam kitab Al-Qaul al-Fashlu berpendapat bahwa keharaman menerima zakat bagi keluarga Rasulullah saw disebabkan untuk membersihkan kedudukan mereka dan mensucikan dzat mereka sebagai ahlul bait, dikarena zakat merupakan kotoran manusia yang dikeluarkan untuk membersihkan harta mereka.

Abdullah bin Nuh menulis, menurut madzhab Syafii, dalam keadaan bagaimanapun juga mereka mutlak diharamkan menerima sedekah atau zakat. Akan tetapi sebagian ulama Syafiiyah membolehkan keluarga Nabi saw menerima sedekah atau zakat.

Ibnu Jarir al-Thabari menukil akan kebolehan Bani Hasyim menerima sedekah dari Imam Hanafi, begitu pula dari Imam Malik dan sebagian ulama Syafiiyah. Menurut Abu Yusuf, sesungguhnya mereka dihalalkan menerima sedekah dari mereka untuk mereka bukan dari yang lainnya . Artinya keluarga Bani Hasyim dihalalkan menerima sedekah dari yang diberikan dari Bani Hasyim juga. Jika keluarga Bani Hasyim menerima sedekah dari bukan Bani Hasyim maka hal itu tidak dibolehkan. Begitu pula pendapat dari Zaid bin Ali, Abi Abbas dan Imamiyah.

Menurut Ibnu Hajar al-Asqolani : Menurut ulama Malikiyah terdapat empat pendapat : membolehkan, melarang, membolehkan menerima sedekah sunnah dan melarang menerima sedekah wajib (zakat), membolehkan menerima sedekah wajib dan melarang menerima sedekah sunnah.

Adapun dalil yang menghalalkan pemberian sedekah dari Bani Hasyim ke Bani Hasyim, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim :
Abbas bin Abdul Mutholib berkata : ‘Saya berkata kepada Rasulullah saw : Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengharamkan sedekah manusia untuk kami, apakah engkau menghalalkan sedekah yang diberikan dari kami untuk kami ? Rasulullah berkata : Ya’.
Dalam kitab fiqih Hanafiah Majma’ al-Anhar, berkata Imam Hanafi : Tidak mengapa mencampuradukan semuanya (sedekah wajib dan sedekah sunnah) dan memberikannya kepada mereka. Di lain riwayat Imam Hanafi berkata : Boleh memberikan zakat kepada mereka.

Sedangkan Imam Muhammad mengatakan mereka boleh menerima sedekah, dikarenakan pengharaman untuk menerima sedekah kepada mereka hanya berlaku pada zaman Rasulullah masih hidup. Dan dalam kitab Dar al-Muntaqo, beliau berpendapat bahwa Bani Hasyim boleh menerima zakat pada zaman setelah Rasulullah saw. Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan : Bani Hasyim boleh menerima zakat yang dikeluarkan oleh Bani Hasyim.

Muhammad Abduh Yamani berkata : Jika keluarga Rasul saw tidak boleh menerima zakat dan dengan menerima sedekah atau zakat mereka berdosa, sebenarnya yang berdosa itu adalah orang-orang kaya yang tidak peduli akan hak-hak keluarga Rasul saw yang telah disebutkan dalam alquran dan ditetapkan dalam hadits-haditsnya.

d. Diwajibkan untuk mencintai Keluarga Rasulullah saw.
Allah swt berfirman :
‘Katakanlah, Hai Muhammad : Aku tidak minta upah (imbalan) apa pun atas hal itu (dakwah risalah Islam) kecuali agar kalian mencintai keluargaku.[11]
Al-Maqrizi menafsirkan ayat ini, ‘Aku tidak minta imbalan apa pun atas kalian atas agama yang kubawakan kepada kalian itu, kecuali agar kalian berkasih sayang kepada keluargaku.’[12]

Hadis riwayat al-Tarmizi bahwa Rasulullah saw bersabda : “Yang paling aku cintai di antara ahlu-baitku adalah Al-Hasan dan Al-Husein.” Imam Muslim pernah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah SAW mengenai Al-Hasan yang menyebut: “Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya, maka cintailah dia, dan cintailah siapa yang mencintainya.”
Thabarani dan lain-lain mengetengahkan sebuah hadis yang bermaksud; “Belum sempurna keimanan seorang hamba Allah sebelum kecintaannya kepadaku melebihi kecintaannya kepada dirinya sendiri; sebelum kecintaannya kepada keturunanku melebihi kecintaannya kepada keturunannya sendiri; sebelum kecintaannya kepada ahli-baitku melebihi kecintaannya kepada keluarganya sendiri, dan sebelum kecintaannya kepada zatku melebihi kecintaannya kepada zatnya sendiri .”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tarmizi dari ‘Ali RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :”Barangsiapa mencintai kedua orang ini, yakni Hasan, Husein dan ayah serta ibunya, maka ia bersama aku dalam derajatku di Hari Kiamat.” Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : “Cintailah Allah atas kenikmatan yang diberikan-Nya kepadamu sekalian dan cintailah aku dengan mencintai Allah dan cintailah ahlul-baitku karena mencintaiku” Al-Dailami meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah saw : “Di antara kalian yang paling mantap berjalan di atas sirath ialah yang paling besar kecintaannya kepada ahlul-baitku dan para sahabatku.”

Rasulullah saw bersabda :
لاتزول قدما عبد حتى يسأل عن أربع : عن عمره فيما أفناه , وعن جسده فيما ابلاه , وعن ماله فيما أنفقه , ومن اين اكتسبه , وعن حبنا أهل البيت .
‘Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba Allah pada hari kiamat sebelum ia ditanya empat jawaban : ‘Tentang usianya, untuk apa ia menghabiskannya, tentang tubuhnya, bagaimana ia telah menggunakan tenaganya, tentang hartanya, untuk apa dibelanjakan dan dari mana ia mendapatkannya, serta tentang kecintaannya kepada kami Ahlu Bait’.[13]

Dari dalil-dalil diatas, menuntut kita untuk menunjukkan sikap memuliakan, menghormati, mengutamakan serta memaafkan kesalahan-kesalahan mereka yang didasari ketulusan. Dan harus dii’tikadkan bahwa orang-orang fasik di antara mereka akan mendapat hidayah dari Allah swt. Semua itu adalah karena kekerabatan mereka dengan Rasulullah saw.[14]

Seyogyanya orang yang fasik di antara keluarga Nabi saw, sekalipun perbuatannya itu dibenci, namun mereka tetap harus dihormati karena adanya ikatan kekerabatan mereka dengan Rasulullah saw. Telah disebutkan dalam beberapa hadits yang bersumber dari banyak jalan bahwa mereka itu diharamkan dari api neraka, seperti yang diriwayatkan oleh al-Bazzar, Abu Ya’la, al-Uqaili, al-Thabrani dan Ibnu Syahin dalam al-Sunnah dari Ibnu Mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda :
إِنَّ فَاطِمَةَ اَحْصَنَتْ فَرْجَهَا , فَحَرَّمَهَا الله وَ ذُرِّيَّتَهَا عَلَى النَارِ
Sesungguhnya Fathimah telah menjaga kesuciannya, oleh karena itu Allah mengharamkan dia dan keturunannya dari (sentuhan) api neraka.[15]

Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah swt:
وَلَسَوْفَ يُعْطِيْكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى. قَالَ : مِنْ رِضَى مُحَمَّدٍ اَنْ لاَ يُدْخِلَ اَحَدٌ مِنْ اَهْلِ بَيْتِهِ النَّارَ
Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi puas”. Ia berkata : Di antara kepuasan Muhammad saw adalah agar tidak seorangpun dari keluarganya (keturunannya) yang masuk ke dalam api neraka.[16]

Dari Imran bin Hushain, ia mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda :
سَأَلْتُ رَبِّي اَنْ لاَ يُدْخِلَ النَّارَ اَحَدًا مِنْ اَهْلِ بَيْتِي فَأَعْطَانِيْهَا
Aku telah memohon kepada Tuhanku supaya tidak memasukkan seorangpun dari ahlul baitku (keturunanku) ke dalam neraka, dan Dia (Allah swt) mengabulkan permohonanku.[17]

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda :
إِنَّ فَاطِمَةَ حَصَنَتْ فَرْجَهَا ,وَاِنَّ الله اَدْخَلَهَاوَذُرِّيَّتَهَا الجَنَّةَ
Sesungguhnya Fathimah telah menjaga kesuciannya, karena itu Allah swt akan memasukkannya bersama keturunannya ke dalam surga.
Pernah Rasulullah saw berkata dalam khutbahnya : ‘Mengapa orang mengatakan bahwa kekerabatanku tidak berguna di hari kiamat ?! Sesungguhnya kekerabatanku itu tersambung baik di dunia maupun di akhirat’. Nabi saw bersabda :
Semua sebab, nasab dan periparan terputus pada hari kiamat kelak, kecuali sababku, nasabku dan periparanku !.

Semua hadits yang menyebutkan manfaat kekerabatan dengan Rasulullah di atas tidaklah menafi’kan hadis-hadis lain yang menganjurkan ahlul bait beliau agar takut dan taat kepada Allah swt, dan bahwa yang dekat dengan beliau pada hari kiamat kelak hanyalah dengan takwa dan bahwa beliau tidak berdaya apa-apa bagi mereka dari kekuasaan Allah swt. Seperti yang disebutkan dalam hadits sahih, ketika turun firman Allah swt dalam surat al-Syu’ara ayat 214 :
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat

maka beliau mengundang para kerabatnya, setelah berkumpul beliau mengatakan kepada mereka supaya mereka menolong diri mereka masing-masing dari ancaman api neraka, hingga akhirnya beliau berkata : ‘Wahai Fathimah binti Muhammad, wahai Shafiyah binti Abdul Muthalib, wahai Bani Abdul Muthalib, aku tidak memiliki apa-apa untuk kalian terhadap kekuasaan Allah, hanya saja kalian mempunyai hak kekerabatan yang mana akan aku sambungkan dengannya’. Selanjutnya seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Syaikh, Rasulullah saw bersabda : ‘Wahai Bani Hasyim, janganlah sampai orang-orang datang di hari kiamat kelak dengan membawa amal akhirat di pundak mereka, sedangkan kalian datang sambil memikul dunia di pundak kalian. Kalian tidaklah berdaya apa-apa terhadap kekuasaan Allah.

Diriwayatkan oleh al-Thabari bahwa Nabi saw tidaklah memiliki upaya apa-apa, baik kemanfaatan maupun kemudharatan, tetapi Allah swt memberikan kepadanya kemanfaatan untuk sanak kerabatnya, bahkan untuk seluruh umatnya, yaitu dengan syafa’at umum dan khusus. Jadi, beliau tidak mempunyai hak apa-apa kecuali apa yang sudah dan akan diberikan Allah swt kepadanya, seperti ucapan beliau saw : ‘Tetapi kamu mempunyai ikatan kekerabatan yang akan aku hubungkan dengannya’. Demikian pula dengan makna ucapan beliau : ‘Aku tidaklah berdaya apa-apa bagi kalian di hadapan kekuasaan Allah, selain dari kemurahan Allah yang diberikan kepadaku (seperti syafa’at atau maghfirah dan lainnya)’.

Beliau mengucapkan kata-kata itu kepada sanak kerabatnya adalah untuk memelihara maqam takhwif dan mendorong agar berbuat amal kebajikan serta menginginkan mereka menjadi manusia-manusia utama dan paling banyak bagiannya dalam hal ketaqwaan dan ketakutan kepada Allah swt. Kemudian beliau memberi ketenangan dengan mengingatkan mereka akan hak kekerabatan mereka dengan Rasulullah saw.

[1] Ihya al-Mait Fi Fadhail Aal al-Bait : 34
[2] Ihya al-Mait Fi Fadhail Aal al-Bait : 35
[3] Fadhlu Ahlu Bait Wa Huququhum, hal. 24.
[4] Al-Anfal : 41.
[5] Al-Ahzab : 56.
[6] Hadits Keluarga : 15.
[7] Nur al-Abshor: 127.
[8] Istijlab Irtiqa’ al-Ghuruf : 39
[9] Al-Saraf al-Muabbad : 69
[10] Al-Taubah : 103.
[11] Al-Syura : 23.
[12] Fadhlu Ali al-Bait, hal. 68.
[13] Ihya al-Mait : 50
[14] Al-Syaraf al-Muabbad Li Aali Muhammad : 90
[15] Ihya al-Mait Fi Fadhail Aal al-Bait : 47
[16] Ihya al-Mait Fi Fadhail Aal al-Bait : 46
[17] Fadhl Aal al-Bait : 51

Sumber :
http://benmashoor.wordpress.com/2008/08/10/hak-hak-ahlu-bait-nabi-saw/

Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar


Assalamu 'Alaika Ayyuhan Nabiyyu Warahmatullahi Wabarokatuh

Video Streaming Acara Akbar "Majelis Rasulullah"